Perubahan Kebijakan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan, Pro Rakyatkah ?

Authors

  • Ns. Nurhamida Hasibuan Institut Kesehatan Helvetia Pekanbaru, Riau Author
  • S.Kep.MKM,. dr. R. Nona Milani, MARS Institut Kesehatan Helvetia Pekanbaru, Riau Author
  • dr.Cindy Saras Wati, M.K.M Institut Kesehatan Helvetia Pekanbaru, Riau Author

Keywords:

Perubahan, Kebijakan, Peraturan Presiden

Abstract

Perubahan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No. 28/2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sangat cepat menjadi gejolak dan sorotan masyarakat yang mencolok.

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis perubahan yang begitu cepat tentang kebijakan jaminan kesehatan Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No.28/2016 tentang Jaminan Kesehatan, apakah memihak kepada rakyat ataupun tidak.

Melalui pendekatan kualitatif dan berdasarkan analisis bahwa dalam proses input, proses dan output, perubahan Peraturan Presiden ini merupakan bentuk responsif Presiden melalui lembaga pemerintah Kementerian Kesehatan dengan melihat respon penolakan masyarakat akan kenaikan iuran. Proses perubahan ini belum menggambarkan sebuah proses yang demokrasi dikarenakan masih kurangnya koordinasi peran lintas sektoral dalam pembahasannya.

Sehingga perubahan Peraturan Presiden ini berdampak belum memadainya kecukupan iuran dalam penyelenggaraan BPJS. Peran Kementerian Kesehatan sebagai leader dalam regulasi bidang kesehatan disarankan dapat meningkatkan koordinasi lintas sektoral untuk dapat mewujudkan produk kebijakan kesehatan yang lebih baik serta melengkapi instrument kebijakan yang belum ditetapkan, serta untuk menjadi perhatian sektor terkait Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas daripada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

References

1. Anna, L. K. (2016, April 14). Kompas. Dipetik April 20, 2016, dari http://health.kompas.com/read/2016/04/14/130000823/Klaim.Berobat.BPJS.Kesehatan.Lebih.Besar.dari.Penerimaan.Iuran

2. Ayuningtyas, D. (2014). Kebijakan Kesehatan dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

3. Brininstool, M. (2012). The Mineral indusTry of KazaKhsTan. U.S. Geological Survey Mineral Yearbook, 24.1-24.12.

4. Achmadi, U. F. (2008). Horison Baru Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

5. Ayuningtyas, D. (2014). Kebijakan Kesehatan : Prinsip dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press. Julian Simanjuntak, dkk.:

6. Azwar, A. (1996). Pengantar Administrasi Kesehatan . Jakarta: Binarupa Aksara.

7. Dunn, W. N. (2013). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

8. Easton, D. (1965). A Framework For Political Analysis. New Yorl: Englewood Cliffs.

9. Easton, D. (1965). A Systems Analysis of Political Life . New York: Jhon Wiley.

10. Ekowati, M. R. (2009). Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan atau Program (suatu kajian teoritis dan praktis). Surakarta: Pustaka Caraka.

11. Handoyo. (2016, Maret 18). Dipetik April 14, 2016, dari http://nasional.kontan.co.id/news/dpr- minta-kenaikan-iuran-bpjs-ditunda

12. Badan Pusat Statistik Nasional (2016) daro http ://www.bps.go.id/brs/view/ide/1229 -jumlah masyarakat miskin di indonesia

Downloads

Published

2025-09-29